首页> 外文OA文献 >Efektivitas Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukun
【2h】

Efektivitas Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukun

机译:宗教部长和内政部长第14条联合规章的效力2006年第9号/ 2006年第8号关于实施地区首长/副地区首长在维护宗教和谐,赋权和谐论坛方面的职责的准则

摘要

Penulis mengambil permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/ Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat ( Studi Di Kota Bekasi ), yang dilatarbelakangi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah tersebut merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah menjadi batu sandungan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Sayangnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat tersebut kurang tersosialisasi di tengah masyarakat, sehingga tidak banyak dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Sehingga akhir-akhir ini sering terjadi gangguan gangguan kebebasan dan keamanan yang dialami masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka masing-masing, terutama dalam permasalahan Pendirian rumah ibadah. Beberapa peristiwa berkaitan pendirian rumah ibadat akhir-akhir ini terjadi seperti pada contoh kasus HKBP di Perumahan Pondok Timur Indah (PTI), Kecamatan Mustikajaya-Kota Bekasi dan HKBP (Horia Kristen Batak Protestan), Pantecosta dan GKRI (Gereja Kristen Rahani Indonesia) di Kavling Mangseng, Kecamatan Bekasi Utara-Kota Bekasi. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologisadalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif yaitu Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat dikaitkan dengan Kenyataan-Kenyataan yang ada di lapangan. 3 Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006/ No. 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi terkait efektivitas pendirian rumah ibadat tidak efektif karena masih ada gesekan-gesekan yang menyebabkan kerukunan umat beragama di Kota Bekasi terancam
机译:作者讨论了《宗教部长和内政部长联合条例》第14条的效力,该问题是2006年第9号/ 2006年第8号有关实施地区首长/副地区首长在维护宗教和谐,赋予宗教和谐论坛和建立宗教房屋方面的职责的准则的(在Bekasi市进行研究)基于2006年第8号和第9号宗教部长和内政部长关于实施地区首长/地区代表在维护宗教和谐,赋予宗教和谐论坛和建立宗教房屋方面的职责准则的联合规定印度尼西亚各种宗教元素的妥协。但是,建造礼拜堂的问题已成为维持印尼宗教和谐的绊脚石。不幸的是,2006年第8号和第9号宗教部长和内政部长关于在维护宗教和谐,赋予宗教和谐论坛和建立礼拜堂方面执行地区首长/地区代表职责的准则的联合法规在社区中的社会化程度较低,因此没有多少用作建立宗教和谐和建立礼拜堂的立足点。因此,最近,印尼人民根据自己的信仰进行礼拜时,经常会遇到自由和安全受到破坏的情况,特别是在建立礼拜场所的情况下。最近发生了一些与建造礼拜堂有关的事件,例如在卡夫林的Pondok Timur Indah房屋(PTI),Mustikajaya District-Bekasi市和HKBP(Horia Kristen Batak新教徒),Pantecosta和GKRI(Rahani Indonesian Christian Church)发生的HKBP案例。北贝卡西-贝卡西市区Mangseng。在这项研究中,作者使用社会学法学方法来研究规范法律方面的问题,即《宗教部长和内政部长联合条例》第14条。 2006年第9号/第2006年8月8日,关于实施地区负责人/副地区负责人维护宗教和谐,赋权宗教和谐论坛和建立礼拜堂的职责的准则与该领域的现实相关。 3作者进行的研究结果是找出并分析《宗教部长和内政部长联合条例》第14条第14条的执行情况。 2006年第9号/第2006年8月8日,关于在Bekasi市维护宗教和谐,赋予宗教和谐论坛和建立礼拜堂的区域首长/副区域首领执行职责的准则,这与无效地建立礼拜堂的有效性有关,因为仍然存在摩擦,导致宗教和谐。在贝卡西市受到威胁

著录项

  • 作者

    Pangestu, Okky Sandya;

  • 作者单位
  • 年度 2013
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类
  • 入库时间 2022-08-20 20:53:41

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号